Sunan Ampel

+62 851-3658-1305

Profil



LATAR BELAKANG

Keberadaan IAIN Kediri sebagai salah satu kampus yang unggul dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman berbasis kearifan lokal, telah mempersiapkan Ma’had sebagai unit pendidikan non-formal dalam mendukung terwujudnya visi dan misi IAIN Kediri, untuk menghasilkan mahasiswa yang mempunyai:

  1. Kepribadian mulia dan kedalaman spiritual
  2. Wawasan ilmiah, global dan profesional dalam penguasaan keilmuan dan keislaman
  3. Tanggung jawab dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yan bernafaskan Islam dan berbasis kearifan lokal
  4. Kemampuan berperan dan berdaya saing dalam dunia pendidikan, pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, keberadaan mahad di dalam perguruan tinggi Islam ini merupakan keniscayaan yang akan menjadi pilar penting dalam bangunan akademik kampus. Sehingga berbagai program kerja maupun kegiatan di mahad ini dijalankan secara integral dengan mempertimbangkan program-program yang sinergis dengan visi misi kampus IAIN Kediri.

Bersamaan dengan peresmian Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri pada tanggal 1 oktober 2016, “Darul Hikmah” telah didaulat sebagai nama dari mahad Al-Jami’ah IAIN Kediri ini. Secara filosofis nama tersebut terinspirasi dari Dar al-Hikmah atau Bait al-Hikmah pada masa keemasan zaman Bani Abbasiyah. Dimana sejarah mengabarkan bahwa berdirinya Bait al-Hikmah tersebut telah mengembangkan peradaban Islam dalam bidang keilmuan, melahirkan intelektual-intelektual masyhur diberbagai bidang, juga turut menunjangpembangunan diberbagai sektor.

Untuk merevitalisasi spirit dan kehebatan Darul Hikmah tersebut di era sekarang ini, Ma’had Darul Hikmah IAIN Kediri dijadikan wadah yang berfokus di bidang pemantapan akidah, spiritualitas dan akhlak mahasiswa, yang dikembangkan melalui pendalaman keilmuan dan pencapaian kompetensi di bidang Al-Qur’an, Hadits, bahasa Arab maupun Inggris yang berbasis keislaman dan kearifan lokal. Sehingga secara utuh bisa menghasilkan mahasiswa/santri yang ahlu al-din dan ahlu al-ilm.

Keilmuan bidang Al-Qur’an pada Ma’had Darul Hikmah IAIN Kediri ini dikembangkan melalui berbagai program seperti pengkajian ulumul qur’an, Tahsin al-Qiro’ah, Tarjamah dan Tahfidz al-Qur’an yang disesuaikan dengan kemampuan setiap mahasiswa. Sedangkan keilmuan di bidang hadis dikembangkan melalui program pengkajian ulumul hadits dan tahfidz hadits, yang diwajibkan bagi santri program non- tahfidz Al-Qur’an. Hal ini menjadi salah satu distingsi Ma’had Darul Hikmah IAIN Kediri dengan Ma’had Al- Jami’ah lainnya, sebagai Ma’had Al-Jami’ah di Indonesia yang fokus di bidang tahfidz hadits. Kompetensi santri di bidang Al-Qur’an dan Hadis ini dibingkai dengan kompetensi kebahasaan. Sebagai bahasa Internasional, bahasa Arab dan bahasa Inggris wajib dikuasai santri secara aktif baik lisan maupun tulisan, agar alumni Ma’had Darul Hikmah IAIN Kediri bisa memiliki daya saing tinggi dan kesiapan mengabdi di kancah global.

Selain kompetensi akademik di bidang al-Qur’an, Hadis dan Bahasa juga dikembangkan kompetensi non-akademik pada aspek pendalaman ubudiyah, baik bersifat mahdhah maupun ghairu mahdhah. Pengembangan soft skill maupun life skill santri juga diprogramkan melalui berbagai kegiatan minat, bakat, dan layanan publik, sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan keterampilan yang diperlukan santri dalam menjaga kelangsungan hidup dan pengembangan dirinya di masyarakat.

VISI DAN MISI

VISI

Menjadi pusat kajian keislaman, tahfidz Al-Qur’an dan Hadis, serta pengembangan bahasa, yang berbasis pada pemantapan spiritualitas, kedalaman berfikir, dan pengembangan karakter.

MISI

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki wawasan keislaman yang luas dan didasari dengan kemantapan akidah, kedalaman spiritual, serta akhlak karimah.
  2. Pembinaan komprehensif terhadap mahasiswa yang sedang/akan menghafalkan Al-Qur’an dan Hadis.
  3. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam berbahasa Arab dan Inggris.
  4. Mengembangkan soft skill dan life skill mahasiswa.


TATA TERTIB MA'HAD AL-JAMI'AH DARUL HIKMAH

KETENTUAN UMUM

Ketentuan umum tata tertib ini adalah untuk Mahasantri, yakni mereka yang terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa IAIN Kediri pada semester I, II, III, dan IV yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku serta lolos dalam tahapan seleksi penerimaan mahasantri baru Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.

Hak Mahasantri

  1. Menetap tinggal di Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri selama proses studi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademis dan non akademis sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
  3. Memperoleh layanan akademik dan administrasi dengan baik.
  4. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri baik secara akademik dan administrasi sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
  5. Menyampaikan aspirasi dan pendapat baik secara lisan dan atau tulisan.
  6. Memperoleh Kartu Hasil Studi (KHS) dan Syahadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Mahasantri

  1. Mengamalkan syari’at Islam sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  3. Mengikuti semua kegiatan program pendidikan selama berada di Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
  4. Mengikuti kegiatan Jamaah sholat Wajib di Musholla Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri khususnya Maghrib, Isya dan Shubuh.
  5. Mengikuti kegiatan jamaah sholat Tahajud di Musholla Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  6. Mengikuti kegiatan pembinaan soft skill sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
  7. Meminta surat izin keluar kepada musyrifah apabila keluar dari lingkungan Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
  8. Melaksanakan jadwal piket kebersihan yang sudah ditetapkan bersama musyrifah.

Larangan

  1. Melakukan pelanggaran amoral maupun immoral seperti; mencuri, mengkonsumsi barang yang mengandung zat aditif, mengakses situs negatif, berpacaran, berjalan dengan lawan jenis di lingkungan Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  2. Memakai pakaian atau aksesoris yang kurang sopan dan berlebihan seperti: memakai pakaian ketat, transparan dan tidak berjilbab di lingkungan umum.
  3. Mengikuti organisasi di luar organisasi Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  4. Mengikuti kegiatan di luar Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa izin pengasuh Ma’had.
  5. Bermalam di luar ma’had dan rumah sendiri tanpa keterangan pengelola Pusat Ma’had Al- Jami’ah IAIN Kediri.
  6. Menginapkan tamu ke dalam ma’had tanpa keterangan pengelola Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  7. Membawa kendaraan bermotor.
  8. Membawa barang elektronik kecuali HP, laptop dan setrika.
  9. Memindah, mengeluarkan, mengotori serta merusak inventaris logistik dan fasilitas Pusat Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kediri.
  10. Membawa senjata api dan senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  11. Menjadikan Ma’had sebagai ajang politik atau basis pengkaderan/perekrutan anggota OMIK, OMEK, ORMAS dan PARPOL.

Stuktur Organisasi

Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag.

Pelindung

Rektor IAIN Kediri

Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag.

Pembina

Wakil Rektor 1

Ahmad Sholihuddin, M.Pd.

Kepala UPT Ma'had

Kepala UPT Ma'had